Posted by dengkol mlocot on Thursday, October 27, 2016
Reporter: Ratna Yuliana Ratnasari
27 Oktober, 2016
dibaca normal 1 menit
Hakim: Jessica Rencanakan Pembunuhan Mirna Secara Matang
Terdakwa
kasus kematian Wayan Mirna Salihin yang diduga diracun menggunakan kopi
bersianida, Jessica Kumala Wongso mengikuti sidang lanjutan di
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A.
Sidang terhadap Jessica Kumala Wongso terdakwa atas kasus
meninggalnya Wayan Mirna Salihin yang digelar pada Kamis (27/10/2016)
telah mencapai putusannya. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melalui Ketua
Majelis Hakim, Kisworo memvonis Jessica Kumala Wongo selama 20 tahun
penjara.
Sebelumnya,
majelis hakim menyatakan unsur pembunuhan berencana yang dilakukan
terdakwa sudah terpenuhi. Saat membacakan putusan majelis, Hakim Binsar
Gultom mengatakan syarat pembunuhan berencana ditunjukkan oleh tindakan
terdakwa memesan es kopi Vietnam sebelum korban tiba di Kafe Olivier.
"Terdakwa
sudah merencanakan pembunuhan ini secara matang. Menimbang dari
perencanaan, terdakwa mengatur waktu dalam waktu yang singkat untuk
memanfaatkan rencana reuni untuk melakukan pertemuan dengan Mirna dengan
memesan kopi lebih dulu," kata hakim Binsar. Dengan begitu, ia
menambahkan, menurut majelis hakim unsur pembunuhan berencana telah sah.
Majelis
hakim berkeyakinan terdakwa Jessica merupakan sosok yang paling
bertanggung jawab karena menguasai keberadaan es kopi Vietnam dalam
waktu yang lama. "Menimbang berdasarkan fakta, majelis hakim menilai dan
menimbang terdakwa sudah memikirkan secara tenang," lanjut Binsar.
Sementara
itu, ketua tim pengacara Jessica, Otto Hasibuan menyampaikan akan
mengajukan banding jika pengadilan memberikan hukuman kepada kliennya.
"Dan dia bilang sehari pun dia dihukum, dia akan ajukan banding," tambah
Otto. "Dia bilang apa gunanya hidup kalau jadi pembunuh karena walaupun
sehari akan tetap dianggap pembunuh, makanya saya akan berjuang untuk
itu."
Lebih
lanjut, Otto mengatakan dari pihak penasihat hukum pun sudah bersiap
untuk menerima keputusan yang akan dibacakan hakim Kamis ini. "Ya apapun
harus dihadapi, kita harus siap. Tapi dia [Jessica] yakin dengan
fakta-fakta persidangan dan akan bebas, itu poinnya. Ya kita tunggu,"
demikian Otto.
JESIKA DI VONIS 20 TAHUN ....