Posted by dengkol mlocot on Thursday, November 3, 2016
SANDAL AWET EIGER ADIDAS 60 RIBUAN
7 Tersangka Pembunuh Pengikut Dimas Kanjeng Taat Pribadi Terancam Hukuman Mati ?
Newsth.com – Kasus pembunuhan terhadap dua pengikut Dimas Kanjeng masih terus bergulir. Sidang perdana untuk tujuh tersangka kasus tersebut digelar Kamis 3 November 2016 di Pengadilan Negeri Kraksaan, Kab. Probolinggo.
Tujuh terdakwa tersebut juga merupakan pengikut setia Taat Pribadi di Padepokan Dimas Kanjeng. Mereka didakwa telah melakukan pembunuhan terhadap Abdul Ghani pada April 2016 dan Ismail Hidayah pada Februari 2015.
Ketujuh tersangka tersebut diantaranya adalah Ahmad Suryono, Wahyu Wijaya, Kurniadi, Wahyudi, Mishal Budianto, Tukijan dan Suwari. Meski berlangsung di hari yang sama sidang digelar terpidah.
Untuk kasus pembunuhan mantan pengikut Dimas Kanjeng, Abdul Ghani ada dua berkas yang disidangkan. Dua berkas tersebut adalah terdakwa Ahmad Suryono dan Wahyu Wijaya , serta berkas terdakwa Kurniadi dan Wahyudi.
Sidang kedua berkas kasus pembunuhan Abdul Ghani itu dipimpin oleh Yudistira Alfian. JPU dalam perkara tersebut adalah Yasir Pujianto, Dhohar Nainggolan, Dimas Atmadi Brata dan Rizki Aditya.
JPU menjerat tersangka dengan pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan. Keempat tersangka terancam hukuman mati dan atau maksimal hukuman badan 20 tahun penjara.
Dimas Kanjeng
Sidang pembunuhan Ismail Hidayah dipimpin oleh hakim ketua Mohammad Syarifudin Prawira Negara. Ada lima berkas perkara yang diadili dengan sidang terpisah. Berkas perkara tersebut adalah milik terdakwa Misal Budianto, Wahyu Wijaya, Tukijan, Ahmad Suryono dan Suwari.
Kelima tersangka kasus pembunuhan eks pengikut Dimas Kanjeng Ismail Hidayah didakwa jaksa dengan pasal 340 KUHP junto pasal 55 KUHP. Kelima pembunuh Ismail terancam hukuman mati, atau seumur hidup dan atau maksimal 20 tahun kurungan penjara.
Pengacara Wahyu Wijaya cs, Prayuda Yudi Nur Cahya dan Bambang Wahyudi menyatakan akan mengajukan nota keberatan pada sidang selanjutnya. Bambang mengatakan bahwa kliennya banyak menyangkal dakwaan yang dibacakan jaksa. Meski demikian dia enggan membeberkan materi detail yang akan diajukan di sidang eksepsi pekan depan.
TERIMA KASIH KUNJUNGI KAMI TERUS YA SAY!!!