Posted by dengkol mlocot on Thursday, November 17, 2016
JAKARTA—Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah menetapkan
Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai
tersangka kasus penistaan agama terhadap Surat Al Maidah ayat 51 pada
saat kunjungan kerja ke Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu.
Ahok dituduh melakukan penistaan agama sebagaimana diatur Pasal 156a
KUHP juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik. Ahok terancam hukuman maksimal 6
tahun penjara dan denda paling banyak Rp1.000.000.000.
Pasal 156a KUHP memuat ketentuan ‘Barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan:
- Yang ada pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.
- Dengan maksud agar orang tidak menganut agama apapun juga yang bersendikan Ketuhanan Yang Maha Esa’
Kemudian, Pasal 28 ayat (2) UU ITE memuat ketentuan ‘Setiap Orang
dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk
menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok
masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan
(SARA)’
“Tim penyidik akan melakukan kegiatan penyidikan secepatnya,” kata
Kepala Bareskrim Polri, Komjen Polisi Ari Dono Sukmanto saat menggelar
konferensi pers di Rupatama Polri, Rabu, (16/11/2016)
Terimakasih anda telah membaca artikel tentang AHOK TERANCAM PENJARA 6 TAHUN. Jika ingin menduplikasi artikel ini diharapkan anda untuk mencantumkan link https://nitiz3.blogspot.com/2016/11/ahok-terancam-penjara-6-tahun.html. Terimakasih atas perhatiannya.